Beranda | Artikel
Larangan Menjadikan Kuburan Sebagai Masjid
Senin, 26 Desember 2022

Bersama Pemateri :
Ustadz Ahmad Zainuddin

Larangan Menjadikan Kuburan Sebagai Masjid adalah ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan Fathul Majid Syarh Kitab At-Tauhid. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc. pada Rabu, 27 Jumadil Awal 1444 H / 21 Desember 2022 M.

Kajian Tentang Larangan Menjadikan Kuburan Sebagai Masjid

Maka Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi petunjuk kepada ahli tauhid (orang-orang yang beribadah ikhlas hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala) untuk meniti jalan para Nabi beserta orang-orang shalih. Dan mendudukkan para Nabi dan orang-orang shalih pada kedudukan yang Allah Subhanahu wa Ta’ala berikan kepada mereka (berupa kehambaan). Dan menanggalkan kekhususan peribadatan dari orang-orang shalih tersebut.

Syaikhul Islam Ibnu Tahimiyyah Rahimahullahu Ta’ala berkata bahwa sesungguhnya para sahabat Nabi Radhiyallahu ‘Anhum tidak membangun di sekitar kuburan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagai masjid. Yaitu ketika mereka mengetahui kerasnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam hal itu dan pelaknatan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam terhadap orang yang mengerjakannya.

Dan disebutkan dalam perkataan, bahwa setiap tempat yang dimaksudkan shalat di dalamnya maka sudah menjadikan tempat tersebut sebagai masjid. Maksudnya adalah meskipun tidak dibangun bangunan seperti masjid. Akan tetapi setiap tempat yang digunakan untuk shalat maka dinamakan sebagai masjid. Sebagaimana jika ada orang datang lalu bagi siapa yang ingin shalat dia meletakkan shalat di tempat tersebut tanpa bermaksud menjadikan kekhususan tempat tersebut. Maka dengan mengerjakan shalat tersebut, itu sudah disebut sebagai masjid.

Hal ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

جُعِلَتْ لي الأرْضُ مَسْجِدًا وطَهُورً

“Dijadikan untukku bumi sebagai masjid dan suci.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dinamakan tanah sebagai masjid, diperbolehkan shalat di setiap bagian dari tanah tersebut. Kecuali yang dikecualikan dari tempat-tempat yang tidak diperbolehkan untuk shalat di dalam, seperti kuburan dan yang semisalnya.

Imam Al-Baghawi Rahimahullah menjelaskan dalam Kitab Syarh As-Sunnah, “Ahlul kitab tidak dibolehkan bagi mereka untuk shalat kecuali di tempat jual-beli dan gereja-gereja mereka. Maka Allah Subhanahu wa Ta’ala membolehkan untuk umat ini shalat dimanapun berada sebagai keringanan dan kemudahan. Kemudian Allah mengkhususkan dari seluruh tempat-tempat (yang tidak diperbolehkan untuk shalat) adalah kamar mandi, kuburan dan tempat-tempat yang najis.”

Imam Ahmad meriwayatkan dengan sanad yang baik dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu secara marfu’:

إِنّ مِنْ شِرَارِ النّاسِ مَنْ تُدْرِكُهُمُ السّاعَةُ وَهُمْ أَحْيَاءٌ، وَالّذِيْنَ يَتّخِذُوْنَ الْقُبُوْرَ مَسَاجِدَ

“Sesungguhnya, termasuk manusia yang paling buruk adalah orang yang masih hidup saat hari kiamat tiba, dan orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid.” (HR. Abu Hatim dalam kitab shahihnya).

Telah lewat di dalam hadits-hadis yang shahih bahwa perbuatan ini adalah perbuatan kaum Yahudi dan Nasrani. Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat mereka atas hal itu. Artinya mendoakan mereka untuk dijauhkan dari rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hal ini sebagai peringatan untuk umat ini agar tidak melakukan itu terhadap Nabi dan orang-orang shalih mereka seperti yang dilakukan kaum Yahudi dan Nasrani.

Tetapi mereka tidak peduli akan peringatan tersebut. Bahkan mereka menganggap bahwa beribadah di sisi kuburan dan membangun kuburan adalah termasuk daripada amal ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hal ini termasuk daripada menjauhkan mereka dari Allah dan mengusir mereka dari rahmat dan ampunan Allah.

Dan yang mengherankan adalah bahwa kebanyakan yang mengaku berilmu dari umat ini tidak mengingkari perbuatan ini. Bahkan mungkin mereka menganggap ini baik dan mengajak manusia untuk mengerjakannya. Dan sungguh telah benar-benar asing Islam, dimana kebaikan menjadi kemungkaran dan kemungkaran menjadi kebaikan, sunnah menjadi bid’ah dan bid’ah menjadi sunnah, anak-anak kecil terbiasa dengan hal ini dan orang-orang dewasa juga hidup diatas hal ini.

Syaikhul Islam berkata: “Adapun membangun masjid di atas kuburan, maka kebanyakan ulama-ulama dari kelompok manapun melarang karena mengikuti hadits-hadis yang shahih. Bahkan ulama mazhab kami (Hambali) menegaskan, begitu juga madzhab Imam Malik dan Imam Syafi’i menegaskan keharamannya.” Syaikhul Islam melanjutkan: “Tidak ada keraguan tentang kepastian keharamannya.”

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari kita download dan simak mp3 kajiannya.

Download mp3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/52550-larangan-menjadikan-kuburan-sebagai-masjid/